Warga Resah Diperas Rp 500 juta, Dua Wartawan Gadungan Disikat Polisi

Ruslan
1.750 view
Warga Resah Diperas Rp 500 juta, Dua Wartawan Gadungan Disikat Polisi
Ilustrasi (Foto: Internet)

Dari pengakuan tersangka, mereka baru melakukan pemerasan selama dua bulan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, mereka sudah dua tahun melancarkan aksinya.

?Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika di total dari keseluruhan hasil pemerasan kurang lebih sebanyak Rp 500 juta,? ungkapnya.

Menurut Harun, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Sumber: BeritaSatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)