Wacana Pungutan Parkir di Desa Tarai Bangun Resahkan Pemilik Warung

1.462 view
Wacana Pungutan Parkir di Desa Tarai Bangun Resahkan Pemilik Warung
Ilustrasi.
TAMBANG, datariau.com - Para pemilik kedai, kios dan toko di Jalan Kubang Raya dan Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun kecamatan Tambang Kabupaten Kampar resah dengan rencana pungutan restribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang akan diterapkan di desa tersebut.

Keresahan tersebut muncul setelah adanya surat edaran/himbauan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar SSos kepada para pemilik/penyewa rumah makan dan restoran, Super Market, Swalayan, Pasar, Pergudangan, serta toko dan kios juga tempat keramaian yang berada di kawasan desa Tarai Bangun yang berpotensi untuk dipungut restribusi parkir.

Menurut seorang pemilik warung, yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyatakan, surat edaran tentang pungutan restribusi pelayanan parkir yang dikeluarkan Kepala Desa Tarai Bangun tersebut tidak jelas aturannya karena tidak dilengkapi dengan Standard Ketentuan dan Syarat Umum Pengelolaan Pelayanan Parkir sehingga dikhawatirkan pungutan tersebut tidak tepat sasaran.

Disamping itu menurutnya, kepala desa juga tidak melibatkan aparat desa dan perangkat desa lainnya seperti Ketua RT dan RW untuk mensosialisasikan tentang pemungutan restribusi pelayanan parkir tersebut, sehingga para pemilik kedai dan kios menjadi resah dengan adanya himbauan tersebut, karena edaran tersebut tidak diketahui oleh RT/RW setempat.

"Apakah pungutan restribusi parkir sudah sesuai dengan Standar Ketentuan dan Syarat Umum Pengelolaan Pelayanan Parkir, dan apakah desa Tarai Bangun ini sudah layak diadakan pungutan restribusi parkir," tanyanya.

Dikatakan warga ini, pada umumnya yang berbelanja di kedainya adalah masyarakat sekitarnya dan tidak mungkin kepada mereka membebani biaya parkir karena hanya beberapa puluh meter saja dari rumah mereka, mereka naik kendaraan bermotor.

"Tidak mungkin kita meminta biaya parkir kepada ibu-ibu rumah tangga yang berbelanja sayur atau orang yang membeli pulsa atau semen sekarung, sementara yang berbelanja itu masyarakat di sekitar desa ini juga," ujarnya tersenyum.

Menurutnya lagi, seharusnya pemerintah desa saat ini fokus menangani masalah sampah, karena sangat mengkhawatirkan di setiap sudut jalan sampah menumpuk. Pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan sampah dengan manaruh tong sampah di depan kedai atau toko dan menarik restribusi sampah dari warganya, sehingga desa menjadi bersih dan punya pendapatan asli desa.

Warga pedagang lainnya, yang juga meminta namanya disamarkan sebut saja Wati (38) salah seorang pedagang menyatakan surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Dinas Perhubungan dan Komunikasi kabupaten Kampar yang menunjuk salah seorang warga sebagai penanggungjawab untuk melakukan pemungutan restribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di desa Tarai Bangun.

Menurut Wati, restribusi pelayanan parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi kabupaten Kampar bukan pertama kali diadakan di desa Tarai Bangun, karena sebelum ini sudah dua kali dinas tersebut memberikan surat perintah tugas kepada beberapa warga untuk menjalankan restribusi pelayanan parkir di desa Tarai Bangun.

Dijelaskan Wati, tatacara kerja petugas pelayanan parkir tersebut mendatangi pemilik kedai atau toko di jalan umum, dan meminta kepada pemilik/penyewa kedai atau toko tersebut untuk membayar restribusi parkir satu atau dua kendaraan bermotor perhari dan pungutan restribusi parkir itu dikutipnya setiap bulan tanpa memberikan karcis parkir atau kwitansi pembayaran restribusi dan tanpa kehadirannya sebagai petugas pelayanan parkir.

"Petugas pemungutan parkir itu mendatangi kedai dan meminta biaya restribusi parkir satu atau dua kendaraan bermotor perhari, dan uangnya dipungut satu bulan sekali, apa begitu aturan dan tata cara parkirnya?" tanya Wati.

Dikatakan Wati, apabila tata cara pungutan restribusi pelayanan parkir dilakukan tanpa adanya aturan yang jelas (standard ketentuan dan syarat umum pengelolaan parkir) maka dikhawatirkannya pungutan tersebut diduga dapat disalahgunakan.

"Kita yang berusaha kecil-kecilan di desa ini tentu berharap agar pihak terkait dapat meninjau ulang rencana pungutan restribusi pelayanan parkir di desa Tarai Bangun," pungkasnya. (tim)


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)