Viral Berita di Media Online Soal SP2HP Mandek, Kasat Reskrim Polres Kampar: Minggu Depan Periksa Terlapor!

datariau.com
189 view
Viral Berita di Media Online Soal SP2HP Mandek, Kasat Reskrim Polres Kampar: Minggu Depan Periksa Terlapor!
Foto: Humas Polres Kampar
Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala.

KAMPAR, datariau.com - Polres Kampar menanggapi pemberitaan yang dimuat di salah satu media online pada 13 Februari 2026, terkait dugaan mandeknya proses penyelidikan laporan masyarakat. Polres Kampar menegaskan bahwa kasus tersebut tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi pemberitaan media online Silet Peristiwa dengan judul "SP2HP Sudah Keluar, Proses Masih Mandek: Korban Minta Kapolres Kampar Jangan Abaikan Laporan Rakyat Kecil", Kasat Reskrim Polres Kampar memberikan klarifikasi.

Baca juga:Media Online Riau yang Ingin Gabung JMSI Riau: Harus Punya Modal Rp50 Juta dan Gaji Wartawan Rp3,5 Juta Sebulan


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami memahami betul harapan dari pelapor untuk segera menuntaskan kasus ini. Rencananya, minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan dilanjutkan dengan gelar perkara," ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/2/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Polres Kampar berkomitmen untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Polres Kampar juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Polres Kampar akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman dan keraguan dari masyarakat terhadap kinerja Polres Kampar.

Polres Kampar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Laporan yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Anjes Rifan Zai. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah keluar pada 20 Januari 2026.

Baca juga:Cara Agar Media Online Riau Tetap Bertahan di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query