SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam kembali amankan diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB, di Dusun Sidodadi, Kampung Empang Baru, Lubuk Dalam, Siak, Riau.
Atas perbuatan diduga pelaku inisial APS (29) yang menganiaya ayah tiri dengan cara dibacok dan dapat dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Josep Tumbur P Silaban SH pun membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Tepatnya di kediaman korban.
Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam pun berhasil mengamankan diduga pelaku inisial APS (29) yang telah menganiaya korban merupakan ayah tiri dari pelaku tersebut menggunakan senjata tajam.
Dengan peristiwa tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Josep Tumbur P Silaban SH memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto beserta tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam mendatangi TKP dan melakukan TPTKP.
Dimana perbuatan tersebut, diketahui dilakukan oleh pelaku inisial APS (29) terhadap orang tua (ayah) tiri dari pelaku sendiri di afdeling III Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam.
"Saat tiba di TKP, Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam beserta tim menemukan korban atas nama Jumino yang sudah terlentang berlumuran darah dengan luka bacokan di daerah kepala, leher, tangan kanan dan kondisi pergelangan tangan kiri yang sudah putus," kata Kapolsek Lubuk Dalam.
Dikatakan AKP Josep Tumbur P Silaban, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan ternyata pelaku yang melakukan penganiayaan inisial APS (29) diketahui anak tiri korban, kemudian diduga pelaku pun diamankan ke Mapolsek Lubuk Dalam.
"Pelaku dalam pengaruh alkohol (mabuk) dan marah ke istri korban bernama Siti. Pelaku inisial APS (anak tiri korban) yang saat itu sedang bersiap mau pergi mancing melihat ibu kandung korban Siti yang dimarahi oleh korban Jumino," ujarnya AKP Josep Tumbur P Silaban.
Kapolsek Lubuk Dalam menyebutkan, pelaku inisial APS (29) yang meminta istri korban. Siti yang juga merupakan ibu kandung pelaku untuk pergi dari rumah. Setelah itu, istri korban yang merupakan ibu kandung pelaku pun pergi.
"Pelaku APS langsung mengambil parang dari dalam rumah dan membacok korban Jumino beberapa kali hingga menyebabkan tangan sebelah kiri Korban putus dan beberapa luka di kepala dan tangan," ujarnya.
Dan atas kejadian tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Josep Tumbur P Silaban beserta Kanit Reskrim dan piket SPKT langsung mendatangi TKP juga membawa korban ke RS Efarina.
"Untuk pelaku sendiri saat ini telah kita amankan di Mapolsek Lubuk Dalam beserta barang bukti yang didapat berupa satu bilah parang milik pelaku APS (29), yang selanjutnya untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.(***)