Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Pelaku Penganiayaan Pembacokan

Hermansyah
1.041 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Pelaku Penganiayaan Pembacokan
Pelaku penganiayaan diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap diduga pelaku penganiayaan inisial TZT (23) terhadap korban bernama ML (27) di wilayah Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, Jumat (1/9/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan tersebut, terjadi di kediaman (kontrakan) korban, setelah ada pengaduan dari salah seorang paman korban.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku penganiayaan (pembacokan) oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

Dikatakan Kompol Arry, dari keterangan paman korban kejadian terjadi pada Jumat (1/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB, di Kampung Pinang Sebatang Timur. Dimana korban inisial ML (27) datang ke rumah pelapor SZ, lalu mengedor pintu rumahnya.

Saat itu, pelapor sedang tidur bersama istri dan anak-anaknya. Kemudian pelapor bertanya, "siapa itu ?", dijawab oleh korban "saya, ML paman".

Setelah mengetahui yang datang adalah ML, pelapor langsung membuka pintu rumahnya dan melihat wajah korban luka dan berlumuran darah, kemudian korban meminta tolong "tolong aku paman, aku dibacok dan diikat leher ku sama di siram air panas sama kawanku," kata Kompol Arry menirukan korban.

Selanjutnya, pelapor membawa korban untuk berobat ke klinik bidan Lilis yang berada dibelakang pasar Bunut, dikarenakan keterbatasan peralatan medis bidan Lilis meminta pelapor segera membawa korban ke RSUD Tipe D Perawang.

Pelapor pun menghubungi saksi satu, atas nama TL dan meminta bantuan untuk bersama-sama membawa korban ke RSUD Tipe D Perawang.

Dengan adanya laporan tersebut, Jumat (1/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB, piket Reskrim memperoleh laporan dari pelapor serta saksi atas kejadian penganaiyaan tersebut.

Dimana melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tualang kepada Unit Reskrim. Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH dan tim Opsnal Polsek Tualang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak.

Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti selambar potongan papan sepanjang setengah meter dan satu buah teko plastik warna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindak penganiayaan tersebut.

"Barang bukti yang didapat selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses penyidikan. Sementara pelaku, atas perbuatannya dapat dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkas Kapolsek Tualang.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)