Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Bobol Pangkalan LPG dan Penadah, 2 DPO Polisi

Hermansyah
851 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Bobol Pangkalan LPG dan Penadah, 2 DPO Polisi
Diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bobol pangkalan LPG di Kampung Perawang Barat.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial M alias U (34), dan seorang penadah, Sabtu (15/6/2024).

Saat melakukan aksi pencurian bongkar tempat penyimpanan LPG tersebut, pelaku dibantu dua orang rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Unit Reskrim Polsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun membenarkan atas penangkapan seorang pelaku curat dan penadah barang curian tersebut.

Aksi pencurian (curat) terjadi di wilayah Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat, 14 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB.

Dikatakan Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH, dari keterangan korban pada saat tidur dikediamannya di BTN Cendrawasih dan pelapor mendapat kabar dari istri korban menyampaikan pangkalan gas miliknya telah dijebol oleh orang tidak dikenal.

Mendapatkan kabar atas peristiwa itu, korban pun langsung menuju TKP bersama petugas ronda dan melakukan pengecekan. Alhasil, menemukan dinding belakang ruko telah jebol (rusak).

Saat dilakukan pengecekan, pelapor menemukan palu besi yang diduga milik para pelaku sebagai alat yang digunakan untuk menjebol dinding tersebut.


"Dimana pelapor yang mengecek seluruh jumlah tabung gas telah hilang (berkurang) sebanyak 33 buah tabung gas bersama uang Rp3 juta yang berada dalam kaleng kue di estalase pun raib," kata Kompol Hendrix.

Kompol Hendrix menjelaskan atas kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp9,6 juta beserta kerugian atas kerusakan ruko yang belum dapat ditafsir dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tualang.

Selanjutnya, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin oleh Aiptu Ardiyus untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana curat tersebut.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, mendapati pelaku inisial M alias U (34), yang diamankan di Kabupaten Kampar tanpa perlawanan," jelas Kompol Hendrix SH MH.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui hanya terdapat 27 buah tabung gas yang dilakukan bersama rekannya inisial YS dan S," ungkapnya.

Disampaikan Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH, sebelumnya pelaku sempat menjual hasil curian tersebut, kepada seseorang inisial K alias S dengan harga 150 ribu.

"Dari hasil penjualan oleh pelaku untuk membeli narkoba," ujarnya.

Sementara pelaku dan barang bukti selanjutnya telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan penadah inisial K alias S dikenakan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)