Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hermansyah
891 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang Polres Siak.

Penangkapan pelaku dikatahui inisial SR alias N (26), saat itu terjadi daerah Jalan Datuk Sri Maharaja, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (30/5/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun membenarkan atas penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh tim Opsnal Polsek Tualang.

Dikatakan Kompol Hendrix, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Samos Joni Nainggolan memastikan atas kebenaran informasi tersebut.

Unit Reskrim Polsek Tualang dibackup Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang pun langsung mengecek kebenaran informasi itu, sehingga berhasil mengamankan seorang pria inisial SR alias N (26).

Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap pelaku yang menunjuk sebuah plastik yang telah dilakban bening, saat dilakukan penggeledahan terhadap plastik yang telah di lakban bening tim menemukan satu bungkus plastik klip putih bening besar yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari pengakuan pelaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dari seseorang berinisial A (DPO). Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH.

Atas perbuatan pelaku, dapat ditetapkan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun.

"Mari bersama kita perangi peredaran gelap narkoba," ujarnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)