Unit Reskrim Polsek Sei Apit Ringkus Pelaku Narkoba

Hermansyah
1.035 view
Unit Reskrim Polsek Sei Apit Ringkus Pelaku Narkoba
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Sei Apit.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Apit, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 22.30 WIB, berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diketahui inisial SBI (42) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. SBI ditangkap bersama barang bukti yang didapat sebanyak 4 paket sabu-sabu beserta alat bukti lainnya.

Penangkapan ini berdasarkan LP/12-A/XI/2022/SPKT/POLSEK SEI APIT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 10 November 2022. Berdasarkan hal itu, tim Unit Reskrim Polsek Sei Apit selanjutnya melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Sei Apit, Iptu JA Purba SH mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Kayu Ara, Kecamatan Sei Apit, Siak, tepatnya disalah satu bengkel yang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, Kapolsek Sei Apit Iptu JA Purba SH memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Sei Apit, Bripka Deko S beserta tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Apit melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Dan sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sei Apit beserta tim melakukan penyelidikan disekitaran Kampung Kayu Ara, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak.

Kemudian mengetahui lokasi bengkel terbuka dan orangnya tidak ada kelihatan, kemudian tim mendekati bengkel tersebut. Dan diketahui ada salah seorang pria yang tidak dikenal melarikan diri dari dalam.

Sementara salah satu terduga pelaku yang diketahui berinisial SBI (42) berhasil diringkus di dalam bengkel tersebut.

Namun, SBI mencoba melakukan perlawanan dan berusaha untuk melepaskan diri. Karena melakukan perlawanan tim mencurigai dan ingin melakukan penggeladahan. Dimana pada saat diamankan, salah satu tim memanggil Ketua RT dan RK setempatm

Dengan disaksikan Ketua RT dan RK setempat, tim melakukan pengeledahan rumah dan tim pun berhasil menemukan sebanyak 4 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terhimpit sandal milik SBI.

Dikatakan Kapolsek Sei Apit, saat itu SBI mengelak dan tidak mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik dan mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik temannya yang melarikan diri inisial JUN.

"SBI beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sei Apit guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu JA Purba SH.

Adapun 4 paket yang berhasil diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Apit tersebut, antara lain, 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar dan sedang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, 10 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah alat hisap terbuat dari botol warna hijau tutup warna kuning, 3 buah kaca pirex, 3 buah mancis warna biru, hijau dan kuning.

Berikut barang bukti lain berupa, satu unit handphone merk Oppo Reno 7 warna hitam, 14 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 15 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 3 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 1 kotak warna putih sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, 1 buah pisau lipat warna putih ukuran 15 cm, 1 buah senjata tajam warna putih ukuran 30 cm tanpa gagang, 1 pasang sendal warna coklat milik diduga pelaku inisial SBI sebagai alat untuk menghimpit barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

"Empat bungkus barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat ditimbang dengan berat kotor 4,13 gram. Dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)