Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Tangkap Diduga Pelaku Narkoba

Hermansyah
1.655 view
Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Tangkap Diduga Pelaku Narkoba
Pelaku narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, Ahad (19/1/2025).

Adapun diduga pelaku diketahui inisial ZS (36), merupakan seorang wiraswasta asal Keranji Guguh, Kabupaten Siak.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB, di daerah simpang KUD Kampung Rawang Kao wilayah perkebunan kelapa sawit milik warga.

Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr Irwanto SH MH, sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kampung Rawang Kao saat ini.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam kemudian memerintahkan Ps Kanit Binmas Aipda Jefri Simbolon beserta Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.00 WIB, personil melihat satu unit mobil Honda Brio warna hijau dengan platform B 1375 FKO, berhenti di pinggir jalan perkebunan.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mencurigai mobil tersebut, dan langsung mendekati dan berusaha mengamankan pelaku. Namun pelaku mencoba melarikan diri.

"Setelah dilakukan engejaran singkat, pelaku berhasil diamankan, dan di dalam mobil ditemukan pelaku bersama istrinya," kata Kapolsek Lubuk Dalam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap istri pelaku, ternyata istri pelaku tidak tahu dan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut," ujar AKP Dr Irwanto SH MH.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim Opsnal menemukan benda yang mencurigakan berupa kotak obat bodrex yang langsung diinjak oleh pelaku untuk menghindari pemeriksaan.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu-sabu. Dimana penemuan narkoba lainnya disembunyikan dalam kotak permen Happydent.

"Setelah diinterogasi oleh tim, pelaku mengaku sebagai pengedar sabu-sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.

Selain itu, personil turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit mobil Honda Brio, handphone, kaca pirex dan alat-alat yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat," jelasnya.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr Irwanto SH MH mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam.

"Kami akan terus intensifkan patroli dan penyelidikan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," ujarnya.

Polsek Lubuk Dalam mengapresiasi kerjasama masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat terlaksana dengan baik.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)