Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Siak Amankan Diduga Pelaku Setubui Anak Bawah Umur

Hermansyah
927 view
Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Siak Amankan Diduga Pelaku Setubui Anak Bawah Umur
Diduga pelaku persetubuhan anak bawah umur diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam.

SIAK, datariau.com - Pria inisial A (22), diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur diketahui Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH mengatakan tindak pidana persetubuhan ini, terbongkar setelah korban inisial RL melapor kepada kakak sepupu inisial S.

Berdasarkan keterangan ayah korban awal kejadian, Ahad (22/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB, datang seorang pria melaporkan tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mana korban merupakan anak kandung sendiri inisial RL.

Pelapor mengetahui sewaktu di telepon oleh saudarinya inisial S, Pada Jum'at (20/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, untuk datang ke rumahnya di Lubuk Dalam dan pelapor bersama istrinya N datang ke rumah saudari inisial S.

Dikatakan Kapolsek Lubuk Dalam, setelah sampai di rumah saudari S, lalu menceritakan kepada pelapor dan istrinya bahwa anak pelapor yang bernama RL telah disetubuhi seseorang.

Dan pelopor langsung menanyakan kepada korban RL, dimana korban mengatakan telah disetubuhi dan mengatakan yang menyetubuhi inisial A (22) tinggal di Lubuk Dalam.

Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam Aipda Irson Aprianto SH dan tim bergerak mencari keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di klinik Desa Rawang Kao Barat.

Selanjutnya, tim melakukan klarifikasi terhadap diduga pelaku dan mengakui perbuatannya tersebut dengan barang bukti yang sudah diamankan berupa satu helai baju kaos, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam dan satu helai BH.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidik menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kapolsek Lubuk Dalam.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)