Tunggak Retribusi, WC Umum di Pasar Raya Padang Disegel

Ruslan
1.475 view
Tunggak Retribusi, WC Umum di Pasar Raya Padang Disegel
Foto: Net

Andree menambahkan, penyegelan dilakukan dengan dasar hukum Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

?Jika pengelola WC umum sudah melunasi tunggakannya kita akan buka lagi segelnya,? katanya. (*)

Source: suara.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)