SMM PANEL INDO

Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil Berhasil Bekuk DPO Perusakan dan Pembakaran Jaring lkan di Panipahan

Samsul
54 view
Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil Berhasil Bekuk DPO Perusakan dan Pembakaran Jaring lkan di Panipahan

Saat ini IS telah ditempatkan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan JPU.

IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.***

Penulis
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)