Tim Opsnal Polsek Tualang Ungkap Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba

Hermansyah
1.741 view
Tim Opsnal Polsek Tualang Ungkap Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba
Pelaku DS (25) diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

SIAK, datariau.com - Senin (15/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria inisial DS diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku DS (25), berhasil diamankan tim Opnal Polsek Tualang beserta barang bukti jenis narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,49 gram.

Adapun barang bukti tersebut, sebanyak 7 paket kecil sebesar 1,29 gram dan paket sedang seberat 1,20 gram.

Penangkapan pelaku, pada Senin (15/8/2022) malam itu, tepatnyabl di kontrakan Jalan Datuk 4 Suku RT006/RK007 Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Sebelumnya tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasa di lokasi tersebut, atau disekitaran lingkungan rumah diduga pelaku ada peredaran diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian tim melalukan penyelidikan terhadap pelaku yang tinggal di rumah kontrakan yang di huni pelaku oleh tim Opsnal Polsek Tualang dengan melakukan under cover buy dan mapping disekeliling rumah pelaku.


Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK melalui Panit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Adi Susanto SH bersama tim Opsnal Polsek Tualang langsung menuju TKP dan melakukaan penggrebekan rumah pelaku.

"Saat dilaksanakan penggeledahan bersama RT setempat, tim menemukan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat isap. Dari keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AN yang saat ini diberada LP Pekanbaru," kata Iptu Adi.

Setelah berhasil diamankan, pelaku DS (25) kemudian dilakukan pemeriksaan dengan melakukan cek urine dengan hasil positif Metamphetamin.

Dikatakan Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK dari hasil penggeledahan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang ditemukan barang bukti berupa 7 paket kecil dan 1 paket sedang dengan berat 2,49 gram.

"Tim mendapati barang bukti lain berupa uang diduga hasil penjualan sebesar 425 ribu, dan 1 buah unit handphone merk Samsung warna gold," kata AKP Alvin Agung Wibawa SIK.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lidik dan sidik lebih lanjut," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)