Tiga Pria Diduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Minas

Hermansyah
893 view
Tiga Pria Diduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Minas
Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH bersama Unit Reskrim Polsek Minas berhasil bekuk para pelaku curat.

SIAK, datariau.com - Hitungan jam, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH di dampingi Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi SH dan tim Opsnal Polsek Minas Polsek Minas berhasil bekuk tiga pria diduga pelaku bongkar rumah dan ninja sawit.

Diketahui para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) masing-masing berinisial SO (41), RO (32) dan MNF (21). Berdasarkan informasi, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Kabun (Rohul), Minas dan Pekanbaru.

Ketiga dibekuk diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan membobol rumah serta ninja (mencuri) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Dikatakan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, pencurian itu, dilakukan diseputaran GS 2 PHR, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

"Ketiga tersangka ini, kita ringkus diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa peralatan dapur dan peralatan panen buah sawit dan TBS kelapa sawit," kata Kompol Wan.

"Pasal yang kita terapkan kepada tiga tersangka ini, yakni pasal 363 KUHPidana," ujar Kapolsek Minas itu, Rabu (10/1/2024).

Kompol Wan Mantazakka mengatakan kronologis penangkapan yang dilakukan terhadap para tersangka berdasarkan laporan dari korban Azmil, pada Selasa (9/1/2024).

"Dimana kejadian ini, diketahui pada saat korban pergi ke kebun sawit miliknya dan sesampai di kebun, korban melihat jejak mobil dan pelepah sawit sudah turun," jelas Kompol Wan Mantazakka.

"Kemudian korban memarkirkan mobil dibelakang rumah yang ada di kebun tersebut. Saat itu, korban melihat pintu belakang dari 3 unit rumah miliknya itu sudah terbuka," ungkapnya.

Melihat kondisi pintu rumah yang telah terbuka, Azmil pun langsung memeriksa ke dalam rumah tersebut, dan melihat peralatan dapur rumah telah hilang.

"Korban keluar dari rumah dan memeriksa seputaran kebun sawit miliknya, korban pun melihat buah kelapa sawit sudah diambil dari pohonnya. Setelah itu, korban memberitahu kejadian tersebut, kepada istri dan salah satu warga sekitar bernama Rahmat," jelas Kompol Wan Mantazakka.

Dijelaskan Kapolsek Minas, keterangan Rahmat, pada siang harinya ia sempat melihat mobil truk colt diesel lalu lalang diseputaran kebun.

Dan sekira pukul 23.00 WIB, ada mobil truk colt diesel yang mencurigakan parkir di depan rumah Sitepu.

"Atas kejadian itu, korban pun langsung meminta para saksi untuk melakukan pengecekan diseputar Minas, apakah ada mobil truk colt diesel yang mereka curigai," sebutnya.

Selanjutnya, setelah saksi melakukan pemantuan. Saksi pun melihat mobil truk colt diesel yang mereka lihat dan mereka curigai sedang parkir di Jalan Lintas Km 1 Minas-Perawang.

"Atas temuan itu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Minas. Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp7 juta," ungkap Kapolsek Minas.

Usai menerima laporan tersebut, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH langsung melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan bukti petunjuk berupa tapak jejak ban mobil colt diesel dan sejumlah keterangan para saksi serta korban yang menjadi dasar pengungkapan perkara ini.

Sekira pukul 17.10 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Minas berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial SO dan RO di Jalan Lintas Minas-Perawang.

Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku mengatakan benar telah melakukan pencurian alat-alat dapur dan alat panen buah sawit juga melakukan pencurian terhadap tandan buah sawit milik korban.

"Tim menemukan barang bukti berupa gerobak sorong merk Artco, dan satu set egrek milik korban yang berada disamping rumah yang ditinggali pelaku inisial RO," jelasnya.

Selain itu, tim menemukan satu unit mobil Mitsubishi Cold Diesel warna kuning yang terparkir dipinggir Jalan Lintas Minas-Perawang tidak jauh dari rumah yang ditempati pelaku inisial RO platform K 8175 FC.

"Mobil ini, digunakan para pelaku sebagai alat angkut untuk melakukan aksi pencuarian dengan pemberatan yang dikendarai oleh pelaku inisial SO," kata Kapolsek Minas Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Kapolsek Minas itu, menyampaikan untuk pengembangan dan pencarian terhadap pelaku inisial MNF. Dimana sekira pukul 21.30 WIB, inisial MNF ini, diamankan di Jalan Yos Sudarso Minas Jaya.

"Ketika dilakukan interogasi dilapangan, pelaku MNF ikut serta melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya, tim membawa para pelaku dan barang bukti ke Maplsek Minas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Unit Reskrim Polsek Minas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu unit kulkas merk Sharp dan dua kompor gas.

"Dari hasil temuan dan keterangan para tersangka, terdapat barang bukti yang diperkirakan masih ada di TKP lain. Dan ini, akan terus kita kembangkan," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)