Tiduri Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Remaja di Kampar Dipenjara

datariau.com
878 view
Tiduri Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Remaja di Kampar Dipenjara
Foto: Humas Polres Kampar
Remaja pelaku yang menghamili pacarnya saat ditangkap polisi. 

BANGKINANG, datariau.com - Satreskrim Polres Kampar tangkap pelaku pencabulan berinisial AB (19) warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar. Pelaku telah meniduri pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan.

Pelaku ditangkap saat berada di salah satu warung di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 12.30 Wib.

"Kita mendapatkan laporan dari kakak korban dan langsung melakukan penyelidikan, setelah bukti cukup pelaku kita tangkap," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Awal mula terbongkarnya kejadian ini pada bulan Mai 2025, saat itu kakak korban inisial W menelpon kakaknya yang di luar kota yaitu A. Saat itu W menyuruh A pulang karena adiknya TR hamil. Sesampainya di rumahnya, A menanyakan kebenaran tersebut kepada adiknya TR dan mengakuinya.

"Kemudian korban TR dibawa oleh A ke RS Norfa Husada Bangkinang dan diketahui bahwa korban sudah hamil 7 bulan," ujar Kasat.

Mengetahui hal itu, A menanyakan kepada korban siapa pelakunya dan mengaku bahwa pelaku berinisial AB yang merupakan pacar korban dan sudah melakukan hubungan badan sejak bulan Agustus 2024 di rumah pelaku. Kemudian kakak korban A langsung membuat laporan ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.

"Usia terima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, setelah barang bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap di salah satu warung di Desa Batu Belah," ungkap AKP Gian.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Kampar membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)