Terungkap Fakta Polisi Tembak Polisi Gegara Chat Mesra

Ruslan
1.754 view
Terungkap Fakta Polisi Tembak Polisi Gegara Chat Mesra
Foto: Net
Ilustrasi istri kirim chat ke teman suami- Penembakan diduga berawal dari cemburu istri sering kirim chat ke teman suami yang isinya bikin sakit hati. 

Periksa ponsel

Dikutip dari Tribun Lombok, Kombes Pol Artanto juga menjelaskan pemicu kecemburuan Bripka MN terhadap Briptu HT.

Pelaku mendadak menaruh kebencian pada Briptu HT usai membuka aplikasi chat pada ponsel istrinya.

Di sana, Bripka MN baru mengetahui bahwa Briptu HT ternyata sering berkirim pesan.

Kalap, Bripka MN pun nekat menembak rekannya sesama anggota Polres Lombok Timur itu saat jam piket.

"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," kata Kombes Pol Artanto.

Terkait isi chatting korban dengan istri pelaku, polisi belum bisa mengurainya. Termasuk soal apakah chatting tersebut berisi percakapan mesra atau tidak.

Sebab hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku menembak mati rekannya sesama polisi. Dalam penyelidikan, polisi pun menyita ponsel istri pelaku.

"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data.

Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," ungkap Kombes Pol Artanto.

Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan, polisi belum mau membeberkannya. Hal tersebut masih dalam pendalaman tim penyidik.

Namun diungkap Kombes Pol Artanto, belum ada bukti yang mengarah ke dugaan perselingkuhan.

Hingga kini hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering chatting dengan korban.

"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," ujar Kombes Pol Artanto.

Atas perbuatan pelaku, Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Kombes Pol Artanto.

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, Bripka MN juga akan terancam ancaman pidana.

Bripka MN terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati atau penjara seumur hidup.

"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegas Kombes Pol Artanto.

Bripka MN dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.

Salah satu indikasinya, Bripka MN sempat datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)