Terlibat Korupsi, Psikolog Andririni Didakwa Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Ruslan
976 view
Terlibat Korupsi, Psikolog Andririni Didakwa Rugikan Negara Rp4,9 Miliar
Foto: medcom
Ilustrasi hukum

DATARIAU.COM - Psikolog Andririni Yaktiningsasi didakwa merugikan keuangan negara total Rp4,9 miliar. Andririni diduga terlibat korupsi dalam penyusunan anggaran Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II Tahun Anggaran (TA) 2017.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," dikutip dari salinan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 25 Januari 2022.

Penyusunan anggaran itu terkait pengadaan dan pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Komprehensif Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan (PKPSDM).

Lalu, Kegiatan Jasa Konsultasi Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis (PSKPB) pada Perum Jasa Tirta II TA 2017.

Andririni didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Andririni memperkaya diri sendiri Rp3,9 miliar. Lalu, Direktur Utama PT Bandung Management And Economic (PT BMEC) Sutisna diperkaya Rp944 juta dan Direktur Utama PT Dua Ribu Satu Pangripta Andrian Tejakusuma Rp78 juta.

Jumlah tersebut berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, total kerugian mencapai Rp4,9 miliar.

Kasus ini bermula ketika Andririni mengenal mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro. Andririni akan mengerjakan Perencanaan Strategis Korporasi, Proses Bisnis, dan Pemetaan Karyawan di Perum Jasa Tirta II TA 2016.

Terkait pekerjaan PKPSDM Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, Andririni diduga merekayasa dokumen dengan melakukan tanggal mundur (backdate) dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai prosedur. Sehingga, PT BMEC ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan itu.

Kemudian, pekerjaan PSKPB Tahun 2017 yang dimenangkan PT Dua Ribu Satu Pangripta juga diwarnai rekayasa dokumen administrasi pelelangan. Kesepakatan kerja sama itu seolah-olah telah dilaksanakan setiap tahapan pelelangan.

"Padahal, dokumen administrasi tersebut

dibuat tanggal mundur (backdate) serta tim unit pelayanan pengadaan (ULP) dan pejabat terkait hanya menandatangani saja dikarenakan pelelangan hanya bersifat formalitas (proforma)," tulis surat dakwaan.

Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)