Terkait Isu Izin PT MUAL Tualang, HIPMI Siak: Setiap Badan Usaha Harus Terdaftar di Dinas Terkait

Hermansyah
896 view
Terkait Isu Izin PT MUAL Tualang, HIPMI Siak: Setiap Badan Usaha Harus Terdaftar di Dinas Terkait
Ketua Umum HIPMI Siak, Sigit Eko Pramono ST saat berkunjung ke DPMPTSP Siak beberapa waktu lalu.

SIAK, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satpol PP Siak saat ini lagi gencar-gencarnya melakukan pendataan dan pemeriksaan atas izin usaha, baik operasional maupun terhadap bangunan tempat usaha di Kabupaten Siak.

Salah satu yang terjadi pada PT Makmur Utama Armada Line (MUAL) di Kecamatan Tualang, tepatnya dibawah Jembatan Maredan (Sultan Syarif Hasim) yang bergerak dibidang perbaikan atau reparasi kapal yang lama beroperasi tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.

Dimana sebelumnya, Satpol PP Siak telah melakukan sidak ke lokasi tersebut untuk memastikan aktifitas tak berizin yang dilakukan oleh PT MUAL saat ini.

Pemkab Siak melalui Satpol PP Siak saat itu mendapati aktifitas tak biasa disana tanpa legalitas, kemudian diberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SPP) oleh Penyidik Satpol PP Kabupaten Siak agar dapat mengurus izin atau dokumen yang diperlukan sebelum menjalani aktifitas kembali.

Atas perintah dan Surat Peringatan Pertama, pada 3 November 2022 pihak PT MUAL Tualang akhirnya melakukan pengurusan ke dinas terkait sebelum jadwal yang ditentukan oleh Penyidik Satpol PP Siak.

"Memang benar kemarin, Kamis (3/11/2022) pihak perusahaan melaporkan melalui sambungan seluler bahwa sedang berada di Dinas PU menindaklanjuti Surat Peringatan yang telah kita berikan," kata Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin SE MM melalui Kabid PPUD Satpol PP Subandi, SSos MSI saat itu.

Dikatakan Subandi, namun masih sebatas konsultasi karena ada beberapa persyaratan yang mesti harus mereka persiapkan sebelum rekomendasi atas izin bangunan atau PBG diberikan.

Sementara itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Siak, Teguh Santoso ST saat dihubungi melalui pesan singkat WhasApp, Rabu (9/11/2022), dia menyebutkan, pengurusan izin PT MUAL belum sampai ke dinas terkait tempat dia bekerja saat ini.

"Belum ada ke PTSP, mungkin masih di Dinas PU," kata Teguh kepada media ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Siak, Sigit Eko Pramono ST menyayangkan sikap tersebut, dengan adanya aktifitas perusahaan yang belum melengkapi dokumen administrasi terkait badan usahanya itu.

"Setiap badan usaha semestinya memang harus terdaftar di dinas terkait, baik PTSP, PU atau Disnaker. Hal ini penting karena setiap investasi di daerah akan di data oleh DPMPTSP agar nilai investasi muncul di neraca," jelas Sigit.

Sigit berharap, dengan adanya tim Yustisi dari Satpol PP Siak ini maka investasi di Kabupaten Siak dapat terdata sebagaimana mestinya.

"Harapanya, selain investasi yang terdata, badan usaha yang beroperasi juga dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan sumber daya yang ada didaerah tersebut, dengan begitu potensi-potensi daerah, baik SDM maupun SDA dapat dirasakan manfaatnya sampai tingkatan terbawah," ujarnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)