Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Anggota PWI Bengkalis "Dipecat", Ketua dan Sekretaris Diberi Teguran

datariau.com
155 view
Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Anggota PWI Bengkalis "Dipecat", Ketua dan Sekretaris Diberi Teguran
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterbitkan.

"Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari," tutupnya. (sul)

Baca juga:Ini Nama Pengurus Harian PWI Bengkalis Periode 2024-2027 yang Dilantik
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)