Tentang Siti Aisyah Cs Terlapor Dugaan Penyerobotan, Polisi Sudah Periksa Tiga Saksi

Giri
735 view
Tentang Siti Aisyah Cs Terlapor Dugaan Penyerobotan, Polisi Sudah Periksa Tiga Saksi
PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran WB.

INHU, datariau.com - Setelah memeriksa secara mendalam saksi pelapor Zaudi Alamsyah sebagai Esate Manager perkebunan kelapa sawit PT Tugu Palma Sumatera di Desa Payarumbai, penyidik kepolisian Satreskrim Polres Inhu kembali memeriksa dua saksi yang menguatkan telah terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan kebun kelapa sawit PT Tugu Palma Sumatera oleh Siti Aisyah Cs.

Siti Aisyah merupakan calon Bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 lalu, dia dilaporkan setelah perusahaan perkebunan tersebut mengalami kerugian dengan adanya penguasaan kebun kelapa sawit yang ditanam oleh PT Tugu Palma Sumatera mulai tahun 2011 lalu, sejak tahun 2022 ini kelompok Siti Aisyah Cs menguasai kebun tersebut.

Dalam penyerobotan kebun sawit dan lahan tersebut, Siti Asiyah dibantu Raja Haris mantan kepala desa Payarumbai dan Asmar sebagai penasehat hukum koperasi petani perintis, menguasai kebun dengan cara melakukan pekerjaan steking dan aktifitas panen Tandan Buah Segar (TBS), para anggota koperasi petani perintis yang sudah melakukan jual beli kapling kebun plasma hingga Rabu (2/11/2022) melakukan aktifitas panen TBS tersebut dan menjualnya kepada pihak ketiga tanpa diketahui oleh pihak manajemen PT Tugu Palma Sumatera.

"Terhadap terlapor Siti Asiyah yang dilaporkan oleh PT Tugu Palma Sumatera saat ini penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk saksi pelapor," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi, melalui Paur humas Polres Inhu Aipda Misran WB, dikutip dari vokalonline.com, Rabu (2/11/2022).

Misran enggan merinci secara jelas siapa dua nama saksi baru yang diperiksa pada Rabu (2/11/2022) oleh penyidik terhadap terlapor Siti Aisyah yang dilaporkan atas dugaan melakukan penyerobotan lahan dan kebun kelapa sawit milik PT Tugu Palma Sumatra di Desa Payarumbai, alasanya untuk melindungi saksi dan privasi materi perkara.

"Jangan sebut nama saksi dalam berita, saksi kan harus dilindungi, dan ini masuk dalam materi penyidikan. Jika dua alat bukti dianggap cukup maka akan dilakukan penetapan tersangka, dan bisa saja ada penambahan saksi lagi satu sampai seratus orang saksi," jelasnya.

Misran menegaskan, Polres Inhu akan terus membuka informasi terkait perkembangan perkara penyerobotan perkebunan kelapa sawit PT Tugu Palma Sumatera yang sudah dilaporkan ke Polres Inhu. "Penyidik sedang bekerja," ucapnya.

Kronologis kejadian sehingga Siti Aisyah dilaporkan, bermula Ahad 09 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Esate Manager perkebunan kelapa sawit PT Tugu Palma Sumatera Zaudi Alamsyah datang ke perkebunan untuk mengecek informasi penguasaan kebun, ternyata benar ada alat berat excavator masuk ke area perkebunan milik PT Tugu Palma Sumatera yang berlokasi di blok H-10 Desa Payarumbai.

Kebun kelapa sawit ditanam oleh PT Tugu Palma Sumatera tahun 2011 lalu, diduga diserobot oleh Siti Aisyah Cs dengan cara mengoperasikan dua unit alat berat dan menempatkan tiga orang pekerja atas nama Riki sebagai pengawas, Rudi Sinaga sebagai operator alat berat dan Ari sebagai helfer alat berat tersebut.

Pertama kali diketahui oleh Esate Manager perkebunan kelapa sawit PT Tugu Palma Sumatera Zaudi Alamsyah, yang memiliki alat berat itu adalah Siti Aisyah, saat itu masih satu unit dengan operator alat berat bernama Rudi Sinaga.

Pihak PT Tugu Palma Sumatera Zaudi Alamsyah saat itu berusaha untuk memebrhentikan aktifitas alat berat Siti Asiyah bekerja di lokasi kebun PT Tugu Palma Sumatera tersebut. Namun, Siti Aisyah tidak mau dan tetap melanjutkan aktifitas sampai saat ini.

Sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun, Siti Aisyah Cs menguasai kerbun kelapa sawit PT Tugu Palma Sumatera berdasarkan perintah atau kuasa dari koperasi petani perintis yang diketuai oleh Raja Haris, namun beredar kabar kalau koperasi perintis sudah mencabut kerjasama dengan PT Tugu Palma Sumatera dengan alasan koperasi perintis sudah bekerjasama dengan perkebunan sawit PT Alam Sari Lestari.

Kemudian, Calon Petani Plasma (CPP) keanggotaan koperasi perintis membentuk koperasi Parum Sejahtera Payarumbai dan kembali melakukan kerjasama, serta memasukan seluruh anggota CPP petani perintis menjadi CPP koperasi Parum Sejahtera Payarumbai. Namun saat ini dua koperasi tersebut tercatat di website kementrian koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia dan masing-masing koperasi mengklaim masih melakukan kerjasama. (*)

Sumber: https://www.vokalonline.com/polisi-kembali-periksa-2-saksi-perkara-siti-aisyah-cs-dugaan-penyerobotan-kebun-sawit

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)