Tak Ingin Kena Sanksi, PT MUAL Tualang Urus Legalitas Perusahaan

Hermansyah
583 view
Tak Ingin Kena Sanksi, PT MUAL Tualang Urus Legalitas Perusahaan
Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin SE MM.

SIAK, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satpol PP Kabupaten Siak gencar melakukan pendataan dan pemeriksaan atas izin usaha, baik operasional maupun bangunan tempat usaha diwilayah Kabupaten Siak.

Sebelumnya, Penyidik Satpol PP Siak telah mendata salah satu perusahaan reparasi atau perbaikan kapal PT MUAL yang berada di bawah Jembatan Maredan, Tualang, Siak.

PT Makmur Utama Armada Line (MUAL) itu juga telah diberikan Surat Peringatan Pertama pada Oktober 2022 lalu.

Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin SE MM melalui Kabid PPUD Satpol PP Siak, Subandi, SSos MSi mengatakan, akhirnya PT MUAL Tualang telah mengajukan permohonan perizinan kepada Dinas PU dan DPMPTSP Kabupaten Siak.

"Memang benar kemarin Kamis (3/11/2022), pihak perusahaan telah melaporkan melalui telepon bahwa mereka sedang berada di Dinas PU untuk menindaklanjuti Surat Peringatan yang telah kita berikan," jelas Subandi.

Dikatakan Subandi, namun masih sebatas konsultasi karena ada beberapa persyaratan yang mesti seharusnya mereka persiapkan sebelum rekomendasi atas izin bangunan/PBG diberikan.

"Ini sesuai dengan harapan dan imbauan yang kita sampaikan agar mereka segera mengurus perizinan atas usaha mereka agar terhindar dari sanksi hukum sesuai isi Surat Peringatan yang telah kita berikan," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penyidik Satpol PP Siak, Sahrul SH MH, dia berharap kepada masyarakat ataupun badan hukum yang akan dan sudah berinvestasi di Kabupaten Siak agar segera melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

Sebelumnya, setiap perusahaan atau pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang berganti dengan PBG.

PBG merupakan Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya.

Kabid Perizinan DPMPTSP Siak, Teguh Santoso ST menyebutkan, saat ini perusahaan atau PT Makmur Utama Armada Line (MUAL) belum sampai ke dinas terkait.

"Belum ada ke PTSP (DPMPTSP) Siak, mungkin masih di Dinas PU," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)