ROHIL, datariau.com - Polres Rohil berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai penganiayaan berat dengan korban pasangan suami istri Roni Hengki (32) dan Uli Susanti (23) warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang terjadi pada Jumat (22/7/2022) malam. Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam hitungan 24 jam setelah kejadian.
Pelaku pembunuhan sadis tersebut ternyata orang dekat korban yakni YSS adik ipar korban dan MA yang merupakan adik kandung korban.
Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin mengatakan, korban Uli Susanti tewas di dalam kamar usai dibantai menggunakan senjata tajam jenis golok.
Sedangkan suaminya, Roni Hengki mengalami luka serius di bagian kepala dan saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
"Kedua pelaku juga merupakan pasutri. Eksekutor tunggal adalah suami MA yang berinisial YSS beralamatkan di Emplasmen Torgamba, Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara,? ujar AKBP Andrian.
Motif pelaku tega menghabisi korban karena sakit hati dikarenakan pernikahan mereka tidak direstui oleh pihak keluarga korban dengan alasan beda agama.
Baca juga: Heboh Pernikahan Beda Agama Disahkan, Awas Kebablasan!
"Korban ini yang paling menentang dan dianggap terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Dan pengakuan pelaku bukan karena ingin merampok, namun usai membunuh korban, pelaku sempat mengambil kalung emas dari leher korban," jelas Adrian.
Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku pada dua hari sebelumnya yakni Rabu 20 Juli 2022 lalu.
?Sehari sebelumnya, YSS datang ke kontrakan MA yang berbeda di KM 4 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. Kedatangannya untuk mengajak MA rujuk kembali. MA mengiyakan ajakan dari YSS, setelah mereka bersepakat untuk rujuk akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarekan perbedaan agama,? sebut Adrian.
Baca juga: Suami Istri Masuk Islam, Apakah Wajib Mengulang Akad Nikah?
"Dan pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli Susanti," ungkapnya.
Tepatnya pada Jumat (22/7/2022) pagi, MA datang bertamu ke rumah korban atas perintah dari pelaku YSS untuk membaca situasi di dalam rumah.
Lalu setelah seharian penuh di rumah korban, sekitar pukul 18.00 WIB, MA menyuruh YSS masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan oleh MA dari gudang rumah korban.
Sebelum pulang, MA juga telah membuat teh manis dingin dicampur obat tetes mata agar korban nantinya tertidur, kemudian bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senjata tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan MA.
Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, MA minta diantar pulang dengan korban RHT, beralasan ada tamu. Lalu RHT mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.
"Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara mengorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Fatwa Ulama: Larangan Keras Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim
Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni, dan begitu korban masuk rumah, langsung disambut ayunan parang dan mengenai kepala korban.
Korban berteriak minta tolong didengar warga. Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas Bripka Roby Sugara sedang melakukan sambang warga di teras rumah Datuk Penghulu Pelita, bersama warga menuju sumber suara teriakan.