Sudah Banyak Korban, Saatnya Tindak Tegas Penyelenggara Pinjol Ilegal

datariau.com
2.204 view
Sudah Banyak Korban, Saatnya Tindak Tegas Penyelenggara Pinjol Ilegal

Peran OJK Semestinya

Tidak dipungkiri, teknologi digital saat ini menjadi primadona di semua sektor, khususnya keuangan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga awal Mei 2021, Terdapat 275 financial technology (fintech) di Indonesia, yang didominasi 54% oleh P2P lending, 31% digital financial innovation, 13% fintech payment, dan 1% equity crowdfunding. Jumlah P2P Lending mencapai 147, 101 di antaranya terdaftar OJK, sedangkan 46 lainnya berizin OJK.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, pihaknya akan memberikan ruang lebih luas dalam produk-produk teknologi terutama digital keuangan. OJK ingin Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri dalam memberikan layanan digital di semua sektor, khususnya keuangan.

Namun, OJK juga mengklaim mendahulukan kepentingan konsumen, dalam hal ini masyarakat. Wimboh menyatakan, pemahaman masyarakat terhadap produk teknologi dan ketentuan yang berlaku di sektor keuangan, sangat diperlukan.

"Kita juga harus melindungi kepentingan masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak paham berkaitan dengan produk teknologi yang suka tidak suka, apabila tidak diserve oleh provider domestik, lembaga keuangan atau bisnis apapun, akan dimasuki produk lain selain dari Indonesia. Karena produk teknologi itu borderless di dalam cyberspace yang tidak bisa diblokade oleh OJK," papar Wimboh dalam sebuah forum di Jakarta pada Selasa (4/5/2021).

Mengenai peran dalam menindak pinjol atau fintech lending ilegal, menurut ekonom INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Enny Hartati, OJK semestinya tidak hanya menjadi sekadar "pemadam kebakaran", tapi juga mampu mengantisipasi.

Verifikasi Penyelenggara Pinjol

Selain itu, Enny menilai, seharusnya ada kerjasama beberapa sektor yang terkait dengan penyelenggara pinjaman online. Tiga sektor yang dimaksud yakni, perbankan, telekomunikasi, dan badan hukum. Dia berpendapat, perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi harus diverifikasi lebih dulu, termasuk aplikasi fintech lending atau pinjaman online.

Verifikasi awal untuk penyelenggara pinjol, kata dia, bisa dimulai dari terdaftar atau berizinnya perusahaan itu di OJK atau tidak. Badan hukum juga bisa memverifikasi, sehingga terdapat double check sebelum aplikasi pinjol bisa beredar di masyarakat.

"Karena kan begini, transaksi yang dilakukan itu kan berbeda dengan pribadi. Jadi, misalnya skala, itu kan berbasis aplikasi ya. Aplikasi kalau ada semacam deteksi dini, jadi aplikasi-aplikasi yang terhubung dengan jasa provider dan juga izin usaha yang diperoleh ini digunakan untuk jasa-jasa keuangan, mestinya ada semacam mitigasi risiko dari awal, mestinya bisa dicegah," ujar Enny ketika dihubungi Liputan6.com.

"Jadi tidak sekadar menyalahkan bahwa ini kan ilegal. Lalu, yang mengawasi ilegal ini siapa? Kan pertanyaan masyarakat begitu," tambahnya.

Enny menyarankan agar aplikasi pinjol yang belum memperoleh izin dari OJK, dilarang mendapat akses, baik oleh pihak provider maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Itu bisa menjadi mitigasi awal supaya masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal.

"Jadi tidak hanya sekadar disebut itu ilegal. Itu risiko masyarakat. Tidak bisa seperti itu. Karena masyarakat ini kan secara umum tidak tahu persis mana yang legal dan ilegal," ucap wanita berhijab ini.

Dia menekankan, ketika masyarakat menjadi korban, pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan alasan bahwa karena korban berurusan dengan pinjol ilegal. Pemerintah sebagai otoritas berwenang harus berupaya optimal melakukan mitigasi agar tidak muncul pinjol ilegal.

"Jadi ketika ada yang ilegal, bukan hanya ditutup tapi juga dihukum. Tetapi juga sekaligus untuk mencegah supaya ada tidak muncul marak ilegal, itu mestinya kalau itu benar-benar tidak legal, pihak-pihak terkait seperti tadi, penyedia provider dan pemberi izin usaha itu ya jangan dikasih kalau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan OJK. Dan OJK pun jangan hanya jadi pemadam kebakaran. Mereka harus bisa menciptakan sebuah sistem di mana bisa menjadi early warning bahwa kalau tidak legal maka praktek-praktek seperti itu tidak bisa beroperasi."

Supply and Demand

Namun, Enny tidak memungkiri, kesadaran dan pemahaman masyarakat sangat diperlukan soal layanan sektor keuangan digital, dalam hal ini pinjaman online. Seringkali, masyarakat abai dan ingin yang instan untuk urusan dana.

Masyakarat diminta untuk membaca seluruh persyaratan secara rinci dari fintech lending sebelum mengajukan pinjaman uang. Menjamurnya pinjol, menurut Enny, juga memang karena ada supply and demand, serta lemahnya pengawasan dan payung hukum.

"Jadi masyarakat tidak mengecek terlebih dahulu apakah pinjol yang mereka akan gunakan jasanya ini legal atau tidak, yang penting mereka cepat mendapatkan duit. Dari sisi masyarakatnya yang ingin instan. Ini yang terus menerus berulang dan berulang," terangnya.

"Sebenarnya, pinjol yang legal memudahkan masyarakat yang tidak tersentuh bank atau unbankable. Cuma, bagaimanapun, namanya orang pinjam duit, itu ada persyaratannya, ya seperti kemampuan bayar dan sebagainya. Itu kan ketat, tapi seperti di bank, ada prudencial banking, begitu. Ada semacam tingkat kemampuan bayar dan sebagainya. Kalau tidak mampu bayar ya pasti tidak dikasih walaupun fintech."

Sebagian masyarakat yang terjerat pinjol ilegal memang karena tidak mau atau tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta pinjol legal. Faktor ini pula yang membuat pinjol ilegal sulit diberantas, karena memang ada permintaannya.

"Jadi, ini dua sisi. Jadi kenapa muncul ilegal, ya karena ada demand dari masyarakat-masyarakat yang sebenarnya tidak kapabel tadi. Misalnya, dia sudah punya lebih dari 3-4 kredit, pasti tidak dikasih sama fintech legal yang lain, sehingga dia pasti dari sisi di izin kelayakannya, tidak layak, nah dia maksain dan terjebak kepada yang ilegal."

Source: Liputan6.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)