Sita Alat Hisap Dan Ranmor Tanpa Plat Nopol, Polsek Tualang Tangkap Diduga Pelaku Narkoba

Hermansyah
1.049 view
Sita Alat Hisap Dan Ranmor Tanpa Plat Nopol, Polsek Tualang Tangkap Diduga Pelaku Narkoba
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, Selasa (6/5/2025) kemarin.

Penangkapan kedua pelaku yang masing-masing berinisial S (23), asal Kampung Benteng Hulu,Mempura dan FFD (23), asal Sumatra Barat berdomisili di Perawang, terjadi di daerah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.

Dimana kedua pelaku ini, ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, alat hisap sabu (bong), dua unit handphone, satu unit sepeda motor.

Selain itu, juga diamankan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH di wakili Kanit Reskrim Iptu Alan Arief AR SKom membenarkan kedua tersangka memiliki peran berbeda.

Dikatakan dia, inisial S diduga yang melakukan jual beli serta menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, diketahui barang tersebut didapat dari seseorang berinisial A (DPO).

Sementara inisial FFD alias R menyimpan dan menguasai barang haram, dengan tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang, selanjutnya akan dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Hendrix.

"Untuk proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Siak," ujarnya.

Dijelaskannya, terhadap pelaku atas perbuatannya dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Polsek Tualang menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

"Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)