Simpan 8 Paket Sabu, Pria di Lubuk Dalam Siak Ditangkap Polisi

Hermansyah
917 view
Simpan 8 Paket Sabu, Pria di Lubuk Dalam Siak Ditangkap Polisi
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil mengamankan seorang pria inisial ED diduga pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

ED, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam kedapatan menyimpan sebanyak 8 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH, sebelumnya memerintahkan PS Kanit Reskrim Aipda Irson Aprianto bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah Inti 7 PTPN-V Lubuk Dalam.

Pada Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB, mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di daerah Inti 7 PTPN-V Kebun Lubuk Dalam.

Dan berdasarkan informasi teresebut, selanjutnya PS Kanit Reskrim Aipda Irson Aprianto dan personil untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.


Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto mendapat informasi bahwa ada sesorang yang diketahui berinisial ED diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu melintas ke arah Inti 7 PTPN-V Lubuk Dalam.

Selanjutnya, Aipda Irson Aprianto bersama tim melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku inisial ED. Dan dilakukan penggeledahan badan tim menemukan barang bukti sebanyak 8 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo platform BM 3444 YS.

Atas perbuatan pelaku tersebut, maka dapat dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti, kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)