ROHIL, datariau.com - Seorang buruh harian lepas usia 24 tahun, warga Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil, Selasa (17/10/2023).
Pria berinisial A ini diamankan pihak berwajib, setelah dilaporkan seorang ibu rumah tangga inisial S karena tidak terima atas perbuatan A yang tidak senonoh terhadap tunangannya yang tidak lain adalah adiknya yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk membenarkan telah diamankannya 1 orang tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Polsek Bangko Polres Rohil.
"Dilaporkan oleh saudari pelapor, awalnya adiknya mengeluh, sebab mengalami sakit dan keram di bagian perut dan juga mengaku bahwa pada saat buang air kecil mengeluarkan bercak darah. Kemudian saudari pelapor membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan terhadap korban," terangnya.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap korban, hasilnya bahwa ditemukan luka robek pada alat vital adik korban. Kemudian pelapor beserta keluarga menginterogasi korban dan korban mengatakan bahwa tunangan korban yang telah melakukan perbuatan cabul, yang terjadi pada bulan Juni tahun 2023.
"Korban mengaku bahwa tunangan korban sudah melakukan perbutan cabul tersebut sudah sebanyak 2 kali, yang pertama dilakukan di rumah korban dan yang kedua di rumah kakak korban yang beralamat di Kubu," terangnya.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko. Setelah laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat SH MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan berupa Cek TKP, interogasi saksi-saksi, pulbaket dan rangkain penyelidikan lainnya.
Awal kronologis dikatakan bahwa korban disetubuhi oleh saudara inisial E, pada saat berobat ruqyah beberapa hari sebelum membuat laporan ke Polsek Bangko, namun Unit Reskrim tetap melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, dan kordinasi hasil visum kepada pihak RSUD dr Pratomo bahwa tidak ada ditemukan bukti yang menguatkan.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak RSUD dr Pratomo terkait hasil visum pada korban dan gelar perkara, diketahui pelaku adalah tunangan korban.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH, berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan saudara terlapor sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur kemudian mengamankannya.