Sering Transaksi Sabu di Rumah Kosong Desa Petapahan, Seorang Pengedar Disergap Polisi

datariau.com
640 view
Sering Transaksi Sabu di Rumah Kosong Desa Petapahan, Seorang Pengedar Disergap Polisi

TAPUNG, datariau.com - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Senin sore (4/4/2022).

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian adalah CT alias TR (34) warga Topas Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 1 buah bong alat penghisap sabu, 1 unit handphone Nokia, 1 ball plastik bening, dan uang tunai Rp 200.000.

Penangkapan ini berawal pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 14.30 WIB, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Petapahan sudah meresahkan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan bersama Panit Opsnal Polsek Tapung beserta anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Desa Petapahan, Unit Reskrim Polsek Tapung malakukan pengintaian keberadaan pekalu, dan Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sembunyi di semak-semak belakang rumah kosong dan dilakukan pengeledahan yang didamping aparat desa.

Ditemukan 6 paket kecil yang diduga narkotika sabu-sabu, 1 unit handphone Nokia warna hitam, uang tunai Rp 200.000, 1 buah mancis, 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua beserta kaca pirex, 1 ball plastik bening serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi pelaku CT mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut miliknya dan didapat dari SB (DPO) pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 13.30 wib membeli seharga Rp 200.000.

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)