SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap seorang pria dan wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Perawang Barat, Tualang, Siak, Rabu (27/3/2024).
Diketahui penangkapan diduga pelaku pria inisial UN alias R (33)
dan SN alias E (32), diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku dari informasi masyarakat sekitar dilokasi sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi yang didapat, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH.
Dikatakan AKP Riza, penangkapan terjadi pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 16 .00 WIB, atas informasi dari masyarakat di daerah Kampung Perawang Barat.
Di wilayah tersebut, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dan atas informasi tersebut, saat itu AKP Riza Effyandi pun memerintahkan tim untuk melakukan pengembangan dipimpin langsung oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
Dari penyelidikan, tim pun berhasil melakukan penangkapan seorang pria inisial UN alias R (33) dan wanita inisial SN alias E (32). Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dalam dompet dalam kantong celana UN.
Selanjutnya, tim bergerak ke rumah diduga pelaku dan melakukan pengeledahan ditemukan sebanyak dua paket narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam kamar terbungkus tisu warna putih.
Saat dilakukan interogasi oleh tim Opsnal Polres Siak, keduanya pun mengakui barang tersebut milik mereka yang didapat dari seseorang inisial TMK (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil didapati dari tangan diduga pelaku, diantaranya mengamankan 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu serta tisu warna putih, satu buah dompet warna coklat, satu unit handphone merk Xiomi warna gold dan beberapa barang bukti lain diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Kemudian tim membawa dan mengamankan kedua diduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus di Kabupaten Siak, apabila melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)