Seorang Kakek Rudapaksa Gadis Tunawicara, Beraksi di Kandang Kambing, Korban Kini Hamil 6 Bulan

Ruslan
1.214 view
Seorang Kakek Rudapaksa Gadis Tunawicara, Beraksi di Kandang Kambing, Korban Kini Hamil 6 Bulan
Ilustrasi (Foto: Tribunnews)

Dari pengakuan kepada polisi, tersangka pertama kali merudapaksa korban di kandang kambing.

Aksi itu dilakukan pada siang hari.

"Korban sering main ke pekarangan rumah MS," katanya.

Tersangka juga mengiming-imingi imbalan uang antara Rp 15.000-Rp 100.000 kepada korban.

"Korban saat ini dalam pengawasan. Kondisi psikisnya sehat dan ada pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Serang," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan satu test pack yang menyatakan bahwa korban positif hamil.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun. (*)

Source: tribunnews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)