Segel Gedung TK 017 Mutiaraku Silam, Oknum Kades Digugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang

datariau.com
2.241 view
Segel Gedung TK 017 Mutiaraku Silam, Oknum Kades Digugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang
Foto: Ist.
Tampak pagar TK 017 Mutiaraku Silam digembok, sehingga proses belajar mengajar di TK tersebut sudah tidak bisa dilaksanakan.

BANGKINANG, datariau.com - Pj Kepala Desa Silam inisial NR digugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang karena menyegel dengan cara menggembok gerbang TK 017 Mutiaraku Silam.

Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju melalui Kuasa Hukumnya Andri Maisar SH menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Pj Kepala Desa Silam inisial NR tersebut didaftarkan melalui system Online Ecourt Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara: 102/Pdt.G/2023/PN Bkn.

"Agenda siding pertamanya tanggal 31 Oktober 2023, tergugat I adalah Pj Kepala Desa Silam NR, tergugat II adalah ER mantan guru TK 017 Mutiaraku Silam, turut tergugat adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar cq Pj Bupati Kampar," jelas Andri.


Kuasa Hukum, Andri Maisar SH. (foto: ist)

Adapun kronoligis penyegelan yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Silam NR tersebut, terang Andri, adalah bermula dari pihak Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju tidak mau mengabulkan keinginan Pj Kepala Desa Silam untuk menjadi pengurus di Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju.

"TK 017 Mutiaraku Silam adalah usaha kegiatan Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju, disegel dengan cara digembok pada tanggal 12 Oktober 2023 oleh Pj yang didahului dengan mengadakan rapat oleh Pj, sehingga proses belajar mengajar di TK 017 Mutiaraku Silam lumpuh sejak tanggal 12 Oktober 2023 tersebut," terang Andri Maisar.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)