BENGKALIS, datariau.com - Sebelum tersangka IA (48) pelaku pembunuhan anak dibawah umur berinisial R (14) yang baru duduk disekolah Dasar yang terjadi di sungai Batang Ketamputih Kecamatan Bengkalis dua pekan lalu.
Saat itu, korban R (14) sempat mengatakan kepada tersangka IA akan mengadu perbuatan pelaku IA ke orang tua korban. Saat itu, korban sempat mengatakan kepada pelaku. "Sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada Ayah aku".
"Pada saat berada di jalan sungai batang tepatnya dilokasi terjadinya perkara pembunuhan, korban mengatakan kepada tersangka IA, "Sudahlah, Jangan Lakukan Lagi, Selepas Ini Aku Akan Mengadu Pada Ayah Aku,? saat mendengar kata-kata Korban tersebut tersangka IA merasa cemas dan panik sehingga mengatakan kepada korban.
"Tunggu Disitu Sekejab, Saya Pegi Kejab," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press release, Jumat 9 Juli 2021.
Diutarakan Kapolres lagi, setelah korban mengatakan kata-kata tersebut tersangka IA langsung mengambil parang yang berjarak hanya lebih kurang 20 meter dari tersangka.
"Dimana tersangka ini sering menyimpan parang setiap dirinya selesai mencari pakan kambing dan sagu untuk makan bebek yang dekat dengan tempat kejadian Pembunuhan tehadap korban R itu," ungkapnya.
"Tersangka IA langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah ia dipegang kearah pelipis sebelah kanan korban, dan pada saat itu korban merintih dan minta tolong sebanyak 2 kali, TOLOO00ONNNNGG, TOLO000ONNNNGG," bebernya.
"Tapi, merasa ketakutan, pelaku terus membabi buta dengan kembali mengayunkan parang yang masih dipegang kearah kepalanya. Namun pada saat itu korban sempat menangkis sabetan parang pelaku dengan menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang terlentang kesemak-semak, dan tangan hampir putus," beber Kapolres.
"Setelah korban tumbang, pelaku kembali membabi buta mengayunkan parang yang masih dipegang kearah kepala dan wajah korban dan terakhir tersangka IA menggorokkan parang kebagian leher korban," ungkapnya.
Setelah dua pekan pihak kepolisian Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Kamis (17 Juni 2021), tersangka IA (48) diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya temuan mayat pada Kamis pukul 06.30 Wib di jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, berdekatan Lapangan bola kaki pada Rabu, 16 Juni 2021 sekira pukul 19.10 Wib.
Berdasarkan informasi di lapangan dari saudara IN bahwa saat itu ia terdengar adanya suara orang minta tolong pada Rabu tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib malam di sekitar rumahnya di jalan Sungai Batang. Kemudian Kamis tanggal 17 Juni 2021 pukul 06.30 Wib di jalan Sungai Batang didapati petunjuk yang mengarah kepada tersangka IA masih minim.
"Tersangka dikenakan asal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Uundang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ris)