SIAK, datariau.com - Saat ini, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan terus melakukan dan genjar-genjarnya mensosialisasi Program Green Policing untuk menjaga sumber daya alam (lingkungan).
Dimana program tersebut, berjalan dengan melakukan sosialisasi, penanaman berbagai jenis pohon dan bibit pun dibagikan secara simbolis pada kegiatan-kegiatan tertentu.
Program Green Policing terus dilakukan, diduga ternoda oleh salah satu perusahaan semen atau gudang diduga PT CONCH di Tualang, Kabupaten Siak, Riau, memanfaatkan ribuan tual kayu cerocok untuk pembangunan.
Pantauan di lokasi penemuan ribuan tual kayu cerocok tersebut, Senin (9/3/2026), diketahui akan dimanfaatkan oleh pihak perusahaan, yang berasal dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Siak maupun luar dari Kabupaten Siak, khususnya Provinsi Riau.
Mirisnya, ribuan tual kayu cerocok ini, melewati atau menggunakan akses jalan perusahaan (PT Cosmic), dan diduga tidak memiliki surat ataupun dokumen resmi (SKSHH). Dimana kayu itupun ditumpukan dan di stortir di lokasi yang telah ditentukan.
"Ukuran bervariasi, diameter 10-15 centimer/lebih, dengan panjang antara 4-6 meter, yang digunakan sebagai pasak bumi (ditanam) ke dalam tanah pada pembukaan jalan agar tertahan tidak turun, kemudian dilakukan penimbunan," kata salah seorang yang enggan disebutkan nama kepada media ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya, kayu-kayu ini dilakukan pengecekan (sortir) di lokasi, untuk harga pun berbeda-beda sesuai ukuran, dari harga 27-40ribu/batang, dipotong upah pelansiran ke lokasi perusahaan.
"Untuk panjang 4 meter mungkin stop dulu mungkin hanya dibutuhkan beberapa saja, nanti habis lebaran baru masuk lagi yang panjang 6 meter," ujarnya.
Program Green Policing
Program Green Policing merupakan inisiatif strategis Polda Riau (diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan) yang mengintegrasikan fungsi kepolisian dengan pelestarian lingkungan hidup dan keadilan ekologis.
Program ini bertujuan membangun kesadaran lingkungan, mencegah kebakaran hutan/lahan (karhutla), serta mengedukasi generasi muda melalui penanaman pohon, edukasi sekolah dan sinergi bersama masyarakat.
Komponen Utama Program Green Policing
Pendidikan lingkungan sejak dini, Bhabinkamtibmas dan jajaran Polres/Polsek melakukan penyuluhan tentang pentingnya menjaga alam ke sekolah-sekolah (PAUD hingga universitas).
Penanaman Pohon dan Penghijauan
Aksi nyata berupa penanaman bibit pohon di lingkungan sekolah, pemukiman dan area kampus untuk mengurangi dampak krisis iklim.
Preventif Karhutla
Fokus pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui patroli dan pengawasan ketat terhadap sumber daya alam.
Sinergi Komunitas (Gen Z Cinta Lingkungan)
Melibatkan generasi muda dan akademisi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pendekatan Humanis
Menggabungkan penegakan hukum dengan pendekatan persuasif, menjadikan Polri sebagai penggerak kepedulian lingkungan.
Program ini dinilai sebagai inovasi modern yang didukung oleh Komisi III DPR RI karena menghubungkan keamanan wilayah dengan keberlanjutan lingkungan hidup.
Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pihak yang menerima, membeli, atau memasarkan hasil hutan yang diduga berasal dari pembalakan liar dapat dijerat sanksi pidana yang berat.
Masyarakat menunggu langkah tegas dari Polres Siak dan Gakkum LHK untuk menelusuri aliran kayu tersebut, agar program pelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning tidak sekadar slogan.
Hingga berita ini tayang dihalaman media datariau.com, wartawan belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintahan terkait perihal penemuan ribuan tual kayu cerocok di daerah tersebut.(***)