Satreskrim Polres Siak Ungkap dan Ringkus Diduga Pelaku Curat

Hermansyah
1.003 view
Satreskrim Polres Siak Ungkap dan Ringkus Diduga Pelaku Curat
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian itu terjadi, pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 04.20 WIB, beberapa bulan lalu.

Curat tersebut, dilakukan diduga pelaku inisial MS (21), di wilayah Tenggiri Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau dengan barang bukti satu unit handphone milik korban.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menyebutkan pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara membobol salah satu kamar kos korban lalu mengambil beberapa barang diantaranya, handphone, gitar beserta uang tunai.

"Korban melapor pada orang tua bahwa kos-kosan yang ditempatinya kemalingan, kemudian orang tua korban pun langsung melaporkan ke Mapolres Siak," kata Iptu Tony.

Dikatakan Iptu Tony, dari laporan orang tua korban tim langsung melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pemcurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

"Saya langsung memerintahkan tim Opsnal Satreskrim Polres Siak dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima untuk melakukan penyelidikan, Senin (23/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB, Tim mendapat informasi adanya jual beli handphone dan gitar diduga milik korban," jelas Kasat Reskrim Polres Siak.

"Selanjutnya, sekira pukul 12.30 WIB, tim mengamankan seorang pria di Dusun Tanjung Agung Kelurahan Mempura Kabupaten Siak, inisial AD diduga membeli handphone korban," sebut Iptu Tony.

Disampaikan Iptu Tony, tim mencocokan Imei, ternyata benar handphone tersebut milik korban, kemudian tim mengintrogasi saudara AD, dia membeli atau menerima pengadaian handphone tersebut.

Dia mengatakan seseorang bernama MS melalui perantara seseorang inisial TS, yang kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku.

Mendapati informasi tersebut, kemudian diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, sedang berada di dalam Mushola Al-Hidayah di wilayah Jalan Lintas Siak-Bungaraya, Kampung Parit Baru, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Usai mendapati informasi keberdaan diduga pelaku, tim Opsnal Satreskrim Polres Siak pun melihat keberadaan pelaku MS (21) bersama seseorang berada diseputaran Mushola Al-Hidayah, kemudian tim mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang masih dalam penyidikan di Mapolres Siak," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)