Satreskrim Polres Siak Ringkus Tiga Pria Diduga Pencuri Hewan Ternak di Langkai

Hermansyah
1.147 view
Satreskrim Polres Siak Ringkus Tiga Pria Diduga Pencuri Hewan Ternak di Langkai
Diduga para pelaku pencurian hewan ternak berhasil diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan 3 orang pria diduga pelaku pencurian hewan ternak sapi di wilayah Jalur II Siak-Bungaraya, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Jumat (8/12/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira membenarkan atas penangkapan tiga pria diduga atas pencurian hewan ternak, diantaranya inisial S (58) asal Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Sementara dua orang pria diduga pelaku inisial AES (21) dan SH (41) diketahui merupakan asal Duri Kabupaten Bengkalis, Riau.

Iptu Tony Prawira mengatakan dimana kronologis penagkapan para pelaku sebelumnya mendapatkan laporan atas pencurian hewan ternak di wilayah tersebut.

Dan atas informasi itu, selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Siak itupun memerintahkan tim Opsnal Satreskrim Polres Siak dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad menuju lokasi untuk melakukan olah TKP.

Kemudian, tim melakukan introgasi awal terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak berupa sapi di lokasi tersebut.

"Pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli hewan ternak sapi disalah satu kandang sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru," jelas Kasat Reskrim Polres Siak itu.

"Dimana diduga hewan ternak berupa sapi tersebut, diketahui merupakan hasil dari kejahatan, untuk memastikan kebenaran informasi itu, saya mengirim Unit Opsnal menuju ke tempat yang dimaksud," kata Iptu Tony.

Dikatakan Iptu Tony, dari hasil pengecekan informasi perihal jual beli sapi yang diduga milik korban tersebut, ternyata benar adanya. Kemudian, pada Jumat (8/12/2023), tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan diduga pembeli (penadah) sapi hasil curian inisial S.

"Dari introgasi awal inisial S, mengaku membeli dari pelaku AES, dari berdasarkan keterangan S ini, kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankan di wilayah Duri Kebupaten Bengkalis," ungkap Iptu Tony.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan AES, yang mengakui telah melakukan pencurian sapi saat itu, bersama rekannya inisial SH yang tinggal tidak jauh dari kediamannya.

"Kita langsung bergerak mengamankan diduga pelaku inisial SH, dan langsung membawa diduga pelaku ke Mapolres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira STrk.

"Para tersangka dapat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, dan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)