Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Pil Ekstasi di Perawang

Hermansyah
1.132 view
Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Pil Ekstasi di Perawang
Barang bukti tindak pidana peredaran pil ekstasi di Perawang diamankan Satres Narkoba Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (7/3/2023).

Dimana kali ini, tim Opsnal Polres Siak berhasil menangkap seorang pria (pemuda) inisial HC (24) diduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH menyebutkan penangkapan diduga pelaku seorang pemuda ini, bermula informasi dari masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Sihol Sitinjak SH.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Siak itu, dari hasil penyelidikan pada Selasa, 7 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Personil Satres Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ini.

Dan saat dilakukan penggeledahan dikediaman terduga pelaku tersebut, tim menemukan sebanyak 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dalam lemari kamar kediaman terduga pelaku.

“Ketika dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa 10 butir diduga pil ekstasi tersebut, diperoleh dari seseorang berinisial D," jelas Kasat Narkoba Polres Siak.

Dari tangan diduga pelaku HC (24) ini, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa handphone dan barang terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)