Satres Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dayun

Hermansyah
1.336 view
Satres Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dayun
Dua pria diduga tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kampung Tengah, Berumbung Baru, Dayun, Siak, Jumat (3/11/2023).

Diketahui kedua pelaku masing-masing inisial AJ (49) dan AS (33) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti yang berhasil di dapati sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,58 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH membenarkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim Opsnal Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Siak.

Dikatakan AKP Sihol Sitinjak SH, dari hasil penyelidikan, Jumat (3/11/2023) kemarin, personil Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku masing-masing inisial AJ dan AS.

Sebelumnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kotak warna coklat dibalut dengan tissue yang diletakan oleh pelaku inisial AJ.

"Saat itu, dilakukan introgasi terhadap pelaku inisial AJ mengakui sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut, benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IL," jelas AKP Sihol Sitinjak SH.

Selain itu, tim Opsnal Polres Siak juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone yang digunakan pelaku terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)