Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Pria Diduga Pemilik 11 Paket Sabu Seberat 71,02 Gram di Perawang

Hermansyah
1.057 view
Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Pria Diduga Pemilik 11 Paket Sabu Seberat 71,02 Gram di Perawang
Pria diduga pemilik 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 71,02 gram diamankan Satres Narkoba Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak Polda Riau kembali mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Pelaku diketahui berinisial RYY (29) yang diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 71,02 gram.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH menyebutkan penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, kita langsung perintahkan tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap Kasat Narkoba Polres Siak.

Dikatakan AKP Sihol Sitinjak, dari hasil penyelidikan pada Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 18.20 WIB, personil Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria yang sedang berada di lokasi dimaksud.

“Kita melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan lakban kuning di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku," jelas Kasat Natkoba.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali, tim menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu pada dompet warna abu-abu yang disimpan diatas lemari kamar.

"Sementara satu paket lagi ditemukan tim dalam kotak warna hitam merk Digitec yang disimpan dalam lemari ruang tengah pelaku," ujar AKP Sihol Sitinjak SH.

Dari hasil introgasi awal diduga pelaku tersangka MH menyebutkan bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari saudara RY yang saat itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Siak.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)