SIAK,datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap enam orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Tanjung Agung Komplek Perkantoran, Mempura, Siak, Rabu (24/1/2024).
Adapun para pelaku masing-masing berinisial A (22), AH (22), MK (27), RP (44), AP (19) dan AF (18), diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10.96 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim Opsnal Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Riza.
Dikatakan AKP Riza Effyandi, pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB, terdapat 2 personil Samapta Polres Siak Brigadir Hendrio dan Bripda Krisman Jaya Laoli sedang melaksanakan penjagaan pengamanan sidang di Pengadilan Negeri Siak.
Saat itu, personil melihat 2 orang yang mencurigakan sedang duduk di halaman Pengadilan Negeri Siak. Kemudian Bripda Krisman Laoli melihat adanya gerak gerik yang mecurigakan dari orang tersebut.
Selanjutnya, Bripda Krisman Laoli menanyakan kepada keduanya, "Mau ngapain kalian ?," dan salah satu dari seorang dari mereka pun menjawab, "Kami mau mengantarkan makanan pak sama paman saya yang bernama Rapi," lalu Bripda Krisman Laoli melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, Bripda Krisman Laoli mendapati adanya sebuah kotak makanan ringan merk “SIIP” yang sudah dibuka. Karena merasa curiga, Bripda Krisman Laoli membuka dan membongkar isi dari kotak makanan ringan itu.
Ketika dibuka, personil menemukan dua bungkus yang sudah dibuka dan setelah dilihat disetiap bungkusnya berisikan dua paket narkotika diduga sabu-sabu yang berjumlah sebanyak 4 paket yang dibungkus dengan tissue.
Bripda Krisman Laoli pun langsung menghubungi tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Aipda Jhon Napitupulu untuk melaporkan kejadian itu.
"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang tersebut, lalu dilakukan intrograsi terhadap keduanya diketahui inisial AF dan AP," kata AKP Riza Effyandi.
"Saat diintroghasi terhadap keduanya, dan mengaku akan mengantarkan 4 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, akan diseludupkan dalam kotak makanan ringan merk SIIP kepada inisial RP," jelasnya.
Mendapati hal itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak pu melakukan pengembangan Kembali dengan menanyakan siapa yang memerintahkan mereka berdua untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu kepada inisial RP.
"Keduanya mengakui bahwa yang memerintahkan mereka, yakni inisial MK yang mana MK saat ini berada di Lapas Kelas II Siak. Lalu, tim Opsnal Polres Siak kembali melakukan pengembangan ke Lapas tersebut. Sampai di lokasi, tim melakukan penangkapan terhadap inisial RA, AH, RP dan MK ini," ungkap AKP Riza Effyandi.
"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu pun langsung membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siak menyebutkan juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti handphone yang digunakan pelaku terkait tindak pidana tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)