Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Lirik

datariau.com
1.143 view
Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Lirik

INHU, datariau.com - Penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu Polda Riau selama beberapa hari tidak sia-sia, seorang laki-laki asal Tebo Jambi diringkus karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram.

Pelaku berinisial RD (32) diringkus di sebuah rumah kontrakan Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik pada Ahad 8 Januari 2023, pukul 16.30 WIB.

"Total barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 5,22 gram, dibungkus tisu dalam kotak rokok," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (11/1/2022) pagi.

Awalnya, jelas Misran, pada Rabu 4 Januari 2023 pukul 09.00 WIB pagi personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

Informasi itu dilaporkan pada Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Agi Vidata Kataren SSos, selanjutnya Kasat mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa saat di lapangan tim mengantongi sebuah nama yakni RD yang diduga selalu bertransaksi narkoba di Desa Sidomulyo. Ahad 8 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB keberadaan RD terlacak. Dilakukan pengerebekan di sebuah rumah kontrakan.

Di dalam rumah itu diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RD, saat rumah itu digeledah, disaksikan Kepala Desa setempat, ditemukan 1 kotak rokok dibalik jam dinding. Saat dibuka, ternyata isi kotak rokok itu 2 paket sabu-sabu ukuran besar yang dibalut tisu.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)