Satpol PP Siak dan Upika Tualang Eksekusi Ruli di Sepanjang Jalan Baru Pemda Kecamatan Tualang

Hermansyah
984 view
Satpol PP Siak dan Upika Tualang Eksekusi Ruli di Sepanjang Jalan Baru Pemda Kecamatan Tualang
Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin SE MM dan Camat Tualang, Tengku Indraputa SSTP MSi.

SIAK, datariau.com - Pemkab Siak melalui Satpol PP Kabupaten Siak bongkar rumah liar (ruli) yang berada disepanjang Jalan Baru Pemda Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (25/10/2022).

Eksekusi pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak bersama tim gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Siak.

Pada saat dilakukan pembongkaran tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik ruli, sebab sebagian warga telah membongkar bangunannya sendiri.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satpol-PP Kabupaten Siak juga telah melayangkan surat teguran, surat peringatan dan pemberitahuan.

Kasatpol PP Kabupaten Siak, Hendy Derhavin SE MM mengatakan, dalam hal ini, pada pelaksanaan dilapangan sampai selesainya penertiban rumah liar yang ada di Jalan Baru Pemda tepatnya di seputaran jembatan Perawang Maredan berjalan cukup kondusif.

"Satpol PP Kabupaten Siak memberikan dukungan penuh setiap kecamatan dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat," kata Hendy Derhavin.

Sementara Camat Tualang, Tengku Indraputra SSTP menyampaikan, penertiban tahap kedua ini berlokasi mulai dari jembatan Meredan hingga bukit gondrong.

Dikatakan Tengku Indraputra, dari data awal terdapat sebanyak 50 jumlah rumah liar dan sebagian telah dibongkar sendiri oleh warga, sebagian kecil rumah liar tersebut dibongkar oleh petugas menggunakan alat berat.

"Saya menekankan kedepan tidak ada lagi bangunan yang berada di Daerah Milik Jalan (DMJ)," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)