Satpol PP Siak Bersama TNI-Polri Kembali Gelar Operasi Pekat di Lubuk Dalam

Hermansyah
811 view
Satpol PP Siak Bersama TNI-Polri Kembali Gelar Operasi Pekat di Lubuk Dalam
Tim gabungan Satpol PP Siak bersama TNI-Polri menggelar operasi pekat di Kecamatan Lubuk Dalam.

SIAK, datariau.com - Satpol PP Siak bekerjasama dengan TNI-Polri kembali melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Siak khususnya Kecamatan Lubuk Dalam, Ahad (13/3/2022) malam.

Kasatpol PP Siak, Kaharuddin, S.Sos, M.Si melalui Kabid PPUD Satpol Siak, Subandi, S.Sos, M.Si di dampingi Kasi PPNS Satpol PP Siak, Sahrul, SH, MH menyampaikan, operasi pekat kedua dilaksanakan di Kecamatan Lubuk Dalam.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Siak sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu mengatakan, pada giat tersebut, tim gabungan Satpol PP Siak dan TNI-Polri masih menemukan aktifitas tempat usaha panti pijat dan karaoke yang menyediakan jasa pijat plus plus.

"Dalam operasi pekat yang kedua ini, dan dari keterangan para pekerja masih ditemukan usaha panti pijat dan tempat hiburan karaoke yang menyediakan jasa plus plus," jelas Sahrul, SH, MH.


Dikatakan dia, layanan minuman keras ini tentunya melanggar aturan, baik dari segi norma kesusilaan dan hukum yang berlaku di Kabupaten Siak.

"Kita masih mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat sehingga kepada pelanggar Perda kita panggil ke kantor untuk memberikan pemahaman serta diminta untuk membuat surat pernyataan," jelasnya.

Tentunya, kata Sahrul, kedepannya apabila masih kedapatan melakukan aktifitas atau perbuatan yang sama, maka kita akan terapkan sanksi administrasi penegakan hukum yang dapat dikenakan tanpa melalui proses sidang tipiring.

"Apabila tindakan tersebut, masih tetap berulang maka upaya terakhir adalah menyidangkan mereka sesuai ancaman yang tertuang pada Perda yaitu, kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp10 juta," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)