Sabu dan Ganja Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan Polres Langsa

datariau.com
502 view
Sabu dan Ganja Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan Polres Langsa
Foto: Edy Syarifuddin
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan menggunakan blender berisi air, kemudian dicampur oli bekas dan dibuang ke selokan, sementara ganja dibakar hingga hangus. 

LANGSA, datariau.com - Polres Langsa musnahkan barang bukti Narkoba berupa 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja yang disita dari tiga kasus berbeda dengan mengamankan 5 tersangka hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga Juli 2025.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan menggunakan blender berisi air, kemudian dicampur oli bekas dan dibuang ke selokan, sementara ganja dibakar hingga hangus.

Proses ini disaksikan berbagai pihak, mulai dari unsur Forkopimda hingga organisasi kemasyarakatan yang berlangsung di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan proses pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, barang yang dimusnahkan meliputi 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja yang disita dari 3 kasus berbeda dengan total 5 tersangka.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari akuntabilitas kami terhadap publik, dan menjadi penegasan bahwa peredaran narkotika tidak akan mendapat ruang di Langsa,” ujar Mughi dalam keterangannya kepada wartawan.

Kasus pertama terjadi pada 4 Juni 2025 di Gampong Alue Merbo, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Polisi mengamankan dua tersangka, Azhari Fauzi (28) dan Basri Usman (47), dengan barang bukti 2.352 gram sabu.

Kasus kedua terungkap pada 14 Juni 2025 dini hari dengan tersangka Syukrizal Ilyas (42), warga Aceh Utara, diringkus di pinggir jalan kawasan Langsa Timur dengan membawa 2.154 gram ganja.

Sementara kasus ketiga terjadi pada 14 Juli 2025 di area tambak Gampong Seuneubok Aceh, Peureulak. Tersangka Muksalmina (35) dan Ridwan (31) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 253,50 gram.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Menurut catatan Satresnarkoba Polres Langsa, dari hasil pemusnahan tersebut, diperkirakan sebanyak 23.000 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres menambahkan, pemberantasan narkoba tak bisa dilakukan polisi semata. “Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk terus berperan aktif. Karena perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kapolres.

Pemusnahan itu juga dihadiri Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, Wakil Ketua PN Langsa Reza Adhian Marga, serta Kepala BNN Kota Langsa AKBP Muhammad Dahlan, serta dihadiri perwakilan dari Pemko Langsa, TNI, Dinas Kesehatan, Lapas, hingga tokoh-tokoh masyarakat. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)