RUU KUHP Terbaru: Pasal Penodaan Agama Masih Ada, Maksimal Dibui 5 Tahun

Ruslan
1.132 view
RUU KUHP Terbaru: Pasal Penodaan Agama Masih Ada, Maksimal Dibui 5 Tahun
Foto: Net

Dalam penjelasan Pasal 304 dijelaskan:

Penghinaan dalam ketentuan ini adalah merendahkan kesucian agama.

Sila Pertama dari falsafah negara Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti agama, bagi masyarakat Indonesia merupakan sendi utama dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, penghinaan terhadap suatu agama di Indonesia patut dipidana karena dinilai tidak menghormati dan menyinggung perasaan umat yang menganut agama dalam masyarakat.

Penghinaan terhadap agama dalam ketentuan ini, misalnya, menghina Ke-Agungan Tuhan, Firman, sifat- sifatNya, atau menghina nabi/rasul, yang akan dapat menimbulkan keresahan dalam kelompok umat yang bersangkutan.

PSI Serukan Hapus Pasal Penodaan Agama

Di samping mencela perbuatan penghinaan tersebut, Pasal ini bertujuan pula untuk mencegah terjadinya keresahan dan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat. Penghinaan di atas dapat dianggap sebagai perbuatan yang dapat merusak kerukunan hidup beragama dalam masyarakat Indonesia, dan karena itu harus dilarang dan diancam dengan pidana. (*)

Sumber: detik.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)