Ridho Rhoma Kembali Jadi Narapidana, Divonis 2 Tahun, Begini Kondisinya Saat Balik ke Penjara

Ruslan
1.038 view
Ridho Rhoma Kembali Jadi Narapidana, Divonis 2 Tahun, Begini Kondisinya Saat Balik ke Penjara
Foto: tribunnews

DATARIAU.COM - Ridho Rhoma kembali berstatus narapidana. Ia mendapat vonis 2 tahun penjara yang diterimanya dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Kini anak raja dangdut Rhoma Irama ini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang.

Bagaimana kondisinya?

Divonis 2 Tahun, Langsung Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.

Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Sesuai dengan prosedur di masa pandemi, Ridho tentunya diwajibkan menjalani tes kesehatan dan menjalani isolasi sebelum masuk lapas.

"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.

"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.

Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi

Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.

Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)