Resmi! Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%

Ruslan
989 view
Resmi! Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%

Adapun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (*)

Source: cnbcindonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)