Resedivis Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang Diduga Tindak Pidana Narkoba

Hermansyah
1.234 view
Resedivis Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang Diduga Tindak Pidana Narkoba
Kedua pelaku resedivis diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Personil Polsek Tualang melalui Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief SKom di dampingi Panit Opsnal Ipda N Gultom tangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Senin (10/2/2025).

Penangkapan pelaku narkoba oleh Unit Reskrim Polsek Tualang di wilayah hukum Polres Siak pada Kamis (6/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Dengan barang bukti seberat 4.57 gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas penangkapan kedua pelaku kurir sabu yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.

Kompol Hendrix menjelaskan dimana kedua pelaku diketahui berinisial TYS (27) dan EC (32), pada Kamis (6/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB, di jalan Gajah Tunggal, Kelurahan Perawang, Tualang, Siak tepatnya di tepi jalan.

"Dari kedua pelaku tim menemukan barang bukti sebanyak dua bungkus plastik klip warna putih bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1.63 gram, dua unit handphone android, 74 plastik klip warna putih bening kosong," kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH.

"Selain itu, kotak rokok merk On Bold, satu unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna hitam dengan platform BM 6508 YX beserta kunci kontak, satu buah mancis warna orange, satu buah pipet dan satu buah pipet yang telah dimodifikasi," jelasnya.

Dikatakan Kompol Hendrix, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas adanya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Perawang, Tualang.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom bersama tim Opsnal Panit Reskrim Ipda N Gultom dan personil melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi tersebut.

"Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian saat itu," kata Kompol Hendrix.

Disampaikan Kapolsek Tualang, pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu ini dari seseorang inisial I (DPO).

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)