Resahkan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bangko Ringkus Pria Penguna Sabu Dalam Rumah

Samsul
971 view
Resahkan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bangko Ringkus Pria Penguna Sabu Dalam Rumah
ROHIL, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil meringkus seorang pria berinisial TV (43). Tersangka diduga penyalahgunaan Narkotika Sabu Jenis.

Tersangka TV diringkus dalam rumahnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Jum'at 24 Mei 2024 Pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil tersangka TV hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Tersangka TV ini dapat ditangkap Polisi berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) seberat kotor 4,1 gram sabu di simpan oleh tersangka.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI melalui plh Kasi Humas Polres Rohil iptu Yulanda Alvaleri STrk MM kepada datariau.com, Selasa (28/5/2024) menjelaskan, bahwa pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu oleh Unit Reskrim Polsek Bangko pada Jum'at 24 Mei 2024 Pukul 21.30 WIB lalu.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi bahwa di sekitaran Kota Bagansiapiapi tepatnya di dalam sebuah rumah, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut MT Sinurat SH MH. Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Selanjutnya di bawah pimpinan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Kemudian sampai dilokasi, disana di lihat 1 orang laki-laki yang sedang duduk sambil bermain handphone. Tidak menunggu lama, unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap laki-laki yang mengaku bernama inisial TV.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat, dan hasilnya menemukan 1 buah dompet kecil bewarna merah motif bunga yang di dalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu,1 buah kaca pirex dan 3 buah sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik yang mana dompet tersebut berada tepat didepan ianya duduk.

Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan oleh tersangka TV. Hal hasil didapati dari tangan sebelah kiri 1 (satu) unit handphone merk Vivo bewarna hitam kombinasi merah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Cartelo bewarna hitam dari kantong celana belakang sebelah kanan yang didalamnya berisikan uang sebanyak Rp. 2.300.000,- .

Selain itu turut digeledah kamarnya, dan ditemukan 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kemasan dan diakui oleh tersangka TV. Menurut pengakuan tersangka TV barang-barang tersebut miliknya yang ia dapat dari inisial A (DPO).

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang dibawa, 1 unit handphone merk Vivo bewarna hitam kombinasi merah, 1 buah dompet kulit merk Cartelo bewarna hitam yang didalamnya terdapat uang sebanyak Rp. 2.300.000,- 1 buah dompet kecil bewarna merah motif bunga. 1 buah kaca pirex, 3 buah sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kemasan, 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)