Razia Masker di Plaza Bangkinang, 65 Warga Disidang di Tempat, 26 Orang Terpaksa Bayar Denda

Datariau.com
1.558 view
Razia Masker di Plaza Bangkinang, 65 Warga Disidang di Tempat, 26 Orang Terpaksa Bayar Denda

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali menggelar Operasi Justisi dalam rangka Penertiban Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang, Kamis (27/5/2021).

Operasi Justisi Penertiban Protkes ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamat Salihi SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Purnama SIP dan beberapa Perwira Polres Kampar.

Juga hadir Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir Dt Tandiko MSi, Kasi Penyidik Satpol PP Kampar Dedet Gunawan SE, Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kampar Irwan Bastian SSos dan TRC BPBD Kampar Arie Riski SPd.



Tim Justisi yang melaksanakan Razia Protkes ini terdiri dari Personel Polres Kampar sebanyak 25 orang, dari Kodim 0313/KPR sebanyak 4 orang, Satpol PP Kampar 15 orang dan BPBD Kampar 5 orang.

Operasi Justisi ini dipusatkan di Kawasan Plaza Bangkinang, dengan merazia setiap orang yang melintas di Jalan Sisingamangaraja maupun yang keluar masuk kawasan Plaza Bangkinang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat Kota Bangkinang ini.

Baca juga: Razia Masker di Ramayana Bangkinang, 15 Orang Didenda dan 18 Disuruh Menyapu


Bagi masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker dilakukan pendataan, kemudian terhadap mereka dilakukan sidang di tempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan perangkat sidang Hakim Ketua Ratna Dewi Dariani SH dan Panitera Nova Sianturi SH.



Tim berhasil menjaring 65 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, terhadap mereka dilakukan sidang di tempat dengan putusan 39 orang dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan lingkungan Pasar, sementara 26 orang lainnya dikenakan sanksi denda beragam dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 689 ribu.

Terhadap para pelanggar yang telah diberikan sanksi ini juga diminta agar selanjutnya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.



Kegiatan Operasi Justisi penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang ini berakhir sekira pukul 11.30 Wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Baca juga: Waspada, Banyak Makanan Berbahan Bahaya di Pasar Bangkinang


Waka Polres Kampar Kompol Rachmad Muchamad Salihi SIK MH menyampaikan, bahwa Operasi Justisi ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut disampaikan beliau bahwa operasi Justisi ini akan terus digelar hingga meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (das/hum)

Baca juga: Razia Masker di Plaza Bangkinang, 18 Warga Disidang di Tempat
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)