Rakornas Kehati Dorong Daerah Serius Lindungi Keanekaragaman Hayati

Samsul
1.771 view
Rakornas Kehati Dorong Daerah Serius Lindungi Keanekaragaman Hayati

DATARIAU.COM-Keanekaragaman hayati (kehati) merupakan salah satu kekayaan penting bangsa yang perlu dikelola secara berkelanjutan.

Untuk itu, pemerintah daerah didorong memperkuat peran, baik dari sisi regulasi, pendanaan, maupun kolaborasi lintas pihak.

Indonesia telah memiliki Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) yang berisi 3 tujuan, 20 target, 9 strategi, dan 95 aksi terkait kehati.

Agar lebih efektif dijalankan di daerah, Rakornas Kehati 2025 menekankan perlunya penguatan regulasi melalui peraturan pemerintah atau perpres sehingga IBSAP dapat menjadi acuan yang kuat dalam perlindungan dan pemanfaatan kehati.

Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Edison, dalam Rakornas Kehati 2025 di Jakarta, belum lama ini. menyampaikan perlunya perhatian yang lebih besar di tingkat pusat dan daerah terkait Pengelolaan Kehati.

“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kehati termasuk sub-urusan lingkungan hidup. Namun masih perlu ditingkatkan dalam perencanaan dan penganggaran agar lebih mencerminkan prioritas,” katanya, lewat rilis yang diterima redaksi, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, rata-rata alokasi APBD 2025 untuk urusan lingkungan hidup sebesar 1,49 persen, atau sekitar Rp20,87 triliun dari total Rp1.399 triliun APBD nasional. Khusus untuk program Keanekaragaman Hayati, tercatat 18 provinsi yang telah menganggarkan dalam dokumen perencanaan daerah.

Ia menjelaskan, Indeks Pengelolaan Kehati (IPKH) telah ditetapkan sebagai outcome prioritas tahun 2025 dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman RKPD.

Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan menempatkan kehati sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Rakornas Kehati 2025 juga menyoroti tantangan lain, mulai dari konversi hutan lebih dari 17 juta hektare di antaranya menjadi perkebunan sawit hingga perburuan dan perdagangan satwa ilegal.

Tag:Rakornas
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)