PUNGLI!! Juru Tulis Perawang Barat Kena OTT, Polisi Amankan Uang Tunai dan Bukti Transfer

Hermansyah
2.759 view
PUNGLI!! Juru Tulis Perawang Barat Kena OTT, Polisi Amankan Uang Tunai dan Bukti Transfer
Ilustrasi (Foto: Int)

SIAK, datariau.com - Unit II Tipikor Satreskrim Polres Siak lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang staf juru tulis di kantor Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau (8/7/2021).

OTT ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan diduga pelaku inisial SU (37) langsung diamankan Unit Tipikor Polres Siak saat itu.

Saat dilakukan penangkapan, diduga pelaku SU ini baru saja menerima uang tunai sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan balik nama SKGR.

Selain barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta, tim juga mengamankan uang tunai Rp 2,5 juta, 2 bundel dokumen SKGR, buku tabungan, 1unit handphone dan lainnya.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui PS Paur Subbag Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga SH menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit II Tipikor Satreskrim Polres Siak kemudian menindaklanjuti atas informasi yang diperoleh itu.

"OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai sejumlah uang," ujar Aipda Dedek Prayoga.

Selanjutnya personil yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang SIK, tim Unit II Tipikor Satreskrim Polres Siak, Kamis (8/7/2021) sekira pukul 14.00 Wib, mendatangi kantor Kampung Perawang Barat melakukan pengintaian.

Di TKP, tim mendapati pelaku inisial SU (37) seorang staf juru tulis II yang sedang memegang map berwarna merah dan berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik nama, serta satu buah amplop putih yang berisikan uang tunai.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengakui memang benar baru saja menerima sejumlah uang sebesar Rp 3 juta/SKGR, uang tersebut masih berada di dalam amplop dan map bersamaan dengan dokumen SKGR tersebut.

Dimana tim juga mendapati sebuah percakapan melalui pesan singkat WhatsApp pelaku tentang besaran biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat lain, serta bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta melalui BRI mobile.

"Unit Tipikor Polres Siak mengamankan barang bukti serta mengamankan diduga pelaku SU (37) dan membawanya ke Mapolres Siak guna dilakukan proses penyidikan serta mengambil keterangan dari para saksi-saksi lainnya," pungkasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)